Example 650x100

Sidrap, katasulsel.com – Langkah hukum diambil. Kuasa hukum terdakwa Andi Berru bin H. Pondali resmi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap).

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dengan Nomor Registrasi 3/Pid.Pra/2025/PN Sdr pada 14 Maret 2025.

Alasan pengajuan? Mereka menilai ada kejanggalan.

Example 300x500

Menurut kuasa hukum Herwandy Baharuddin, SH, MH, status terdakwa yang disematkan pada Andi Berru dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mereka menuding ada pelanggaran hak-hak hukum kliennya.

“Kami melihat ada proses yang tidak sesuai. Penetapan sebagai terdakwa harus diuji keabsahannya. Maka, kami ajukan praperadilan,” ujar Herwandy, Jumat, 14 Maret 2025.

Mereka berharap pengadilan bersikap objektif. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan.

Respons Kejari Sidrap

Katasulsel.com mencoba mengonfirmasi kepada Kasipidum Kejari Sidrap. Hanya saja, yang bersangkutan sedang dalam perjalanan. Namun, Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H , buka suara.

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka. Kami hormati itu,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil pihaknya sudah sesuai aturan.

“Tindakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Kasus ini terus bergulir. Publik menunggu hasilnya. Apakah pengadilan akan mengabulkan praperadilan atau tetap pada keputusan awal? Waktu yang akan menjawab. (*)