Katasulsel.com, Makassar — Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah.

Penahanan gelombang kedua setelah sebelumnya juga telah menahan 5 orang tersangka dalam kasus yang sama, menyertakan nama mantan Direktur RS Fatimah, Dr. dr. LP bersama empat orang lainnya, masing-masing, MRD (Pokja), AF (Pokja), MA (Pokja) dan UB (Pokja)

Tindakan penahanan terhadap kelimanya berlangsung di Kejati Sulsel,
Senin, 8 Agustus 2022

Sebelumnya, yakni pada Juli 2022, jaksa Kejati Sulsel telah menahan lima tersangka lainnya, masing-masing HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo),
ABL (Direktur PT. Lasono Nan Utama), RR (Dir. PT. Sangihe Perdana) LK dan SR, keduanya merupakan staf PT. Mentari Alkesindo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H, M.H kepada wartawan mengatakan, kelima tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Makassar paling lama 20 hari.

“Kita tahu bersama, beberapa waktu yang lalu, kami sudah menyatakan kasus ini P-21, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung kami tahan,” ujar Soetarmi.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara pada proyek pengadaan alkes RS Fatimah Makassar TA 2016 tersebut. Total kerugian negara, ditaksir sebesar Rp9,3 miliar lebih.

Pada kasus ini, penyidik memeriksa sedikitnya 5 orang saksi, termsuk mantan Wagub Sulsel, Agus Arifin Nu’mang beberapa waktu lalu.

Polisi, dalam hal ini penyidik Polda Sulsel menyebut modus operandi para pelaku diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga black market.


Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com