JAKARTA — Sidang perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret terdakwa Heru Hidayat selalu membetot perhatian publik.

Terbaru, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu pada Selasa (18/1/2022).

Dalam perjalanan sidang, hakim menyimpulkan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer.

Karena itu, hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap terdakwa namun dengan pidana nihil

Menurut ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto, vonis nihil yang dimaksud berarti tidak ada penambahan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, hal mana karena hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Meski begitu, terdakwa Heru Hidayat tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun, dimana uang pengganti yang harus dibayar terdakwa tersebut dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Diketahui, vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru Hidayat dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim sepakat bahwa Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com