JAKARTA — Angin segar kembali datang untuk Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pada Selasa, 9 November 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim masing-masing Prof. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum. (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H. M.H. (Hakim Anggota)
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H. M.H. (Hakim Anggota) menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima

Adapun pendapat MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 anaka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut, AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

Lalu, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan

Melalui press release perkara No. 39 P/HUM/2021
SPD-ISD-YMW I ME. No. Register Perkara 39 PIHUM/2021, tertanggal Selasa, 9 November 2021, disebutkan bahwa pemohon dalam perkara itu masing-masing atas bama Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M. M.H. dkk.

Adapun objek perkara, AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat

Sementara pokok permohonan oleh para pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa AD ART Parpol termasuk peraturan perundangundangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh Uu 2/2008 jo. Uu 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Lalu, pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundangundangan di bawah UU; objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

  1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
  2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dar
  3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Sekadar diketahui, tidak diterimanya gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko ini, bukan kali pertama saja ‘kalah’ dari Demokrat kubu AHY.

Sebelumnya, pada 18 Oktober lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait keputusan Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono yang memecatnya.

Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

“Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku ,” kata praktisi hukum Heru Widodo, Kamis (28/10).

Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat. Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

“Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku sehingga layak dipecat,” katanya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com