Mahasiswa Pinrang Diciduk Mabes Polri, AKBP Santiaji: Terkait Aplikasi Undangan Digital

PINRANG — Tim Siber Mabes Polri menangkap seorang mahasiswa AI (20) atas kasus penipuan modus undangan pernikahan elektronik yang bisa menguras isi rekening korbannya.

AI merupakan warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

AI berperan memodifikasi APK tersebut kemudian di jual.

Pembelinya tersebut memanfaatkan APK modifikasi ini untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.

Jika korban mengklik apk tersebut, pelaku bisa melihat SMS OTP korban. Pelaku kemudian bisa menguras uang korban di rekening atau di aplikasi transaksi lainnya.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita membenarkan AI merupakan warga Pinrang.

Dikatakan, kasus tersebut saat ini ditangani Bareskrim.

Adjie sapaan akrabnya, mengungkapkan, AI pertama kali membuat aplikasi (APK) tersebut pada Agustus 2022.

“Jadi, AI yang merupakan mahasiswa ini membuat sendiri aplikasinya. Tanpa dibantu orang lain,” kata Kapolres Pinrang, Kamis (2/2/2023).

Dia mengatakan, jika korban menginstal aplikasi yang dibuat AI itu di handphone-nya, maka pelaku bisa mengetahui isi SMS korban.

Nantinya, seluruh SMS yang masuk ke handphone pemilik perangkat akan diteruskan kepada bot yang tersimpan pada aplikasi tersebut.

“Dengan demikian pemegang bot akan mendapat pemberitahuan SMS yang sama dari setiap SMS masuk pada perangkat yang meng-install APK tersebut. Nah di sinilah pelaku bisa mengetahui kode OTP aplikasi perbankan korbannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu media nasional yakni KOMPAS.TV beberapa hari lalu memberitakan penipuan online dengan modus mengirim undangan pernikahan digital ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter.

Salah satunya yakni akun Twitter @txtfrombrand. Akun tersebut mengunggah tangkapan percakapan WhatsApp menganai dugaan penipuan online bermodus mengirim undangan pernikahan.

Dalam gambar tampak orang tidak dikenal mengirimkan surat undangan pernikaan digital dengan berkas APK 6,6 MB.

Pengirim juga meminta penerima untuk membuka berkas tersebut agar lebih jelas apakah pihak yang mengundang bagian dari keluarga atau rekan penerima.

Adapun Dittipidsiber Polri sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penipuan online dengan modus mengirimkan gambar paket yang direkayasa dengan format APK.

Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com