SIDRAP — Lama diimpikan, Rutan Kelas IIB Sidrap akhirnya berhasil meraih predikat P2HAM dari Kemenkumham.

Sekadar diketahui, predikat P2HAM ini merupakan simbol tertinggi di sektor pelayanan publik.

Predikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman, Jumat 10 Desember 2021.

Selain predikat P2HAM bagi UPT, kemenkumham juga menyerahkan dua predikat lainnya di puncak peringatan Hari Hak Asasi (HAM) ke-73 tahun 2021

Adapun kriteria UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap Warga Negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan.

Rutan Sidrap berhasil mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dengan nilai yang maksimal yaitu 178.

Penghargaan P2HAM yang didapatkan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Sidrap dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan Berbasis HAM.

Karutan Sidrap, Mansur, S.Sos., M.Si mengatakan pencapaian yang diraih instansi yang dipimpinnya itu, tidak terlepas dari kerja keras jajarannya dalam memenuhi kriteria pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM, juga sebagai motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perubahan sedikit demi sedikit dan pembenahan internal maupun eksternal itu akhirnya kita raih bersam. Terlebih capaian ini berkat dukungan para penghuni yang bekerja sama mensuport terciptanya keamanan didalam sel selama ini,”ucapnya.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya akan terus membenahi jika ada kekurangan di lingkungan Rumah Tahanan Sidrap, dengan terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten, agar tujuan terwujudnya WBK dan WBBM dimasa-masa mendatang. (Jie Ady)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com