
Makassar, katasulsel.com — Sejumput irisan buncis, amarah yang membuncah, dan tangan yang tak lagi mampu menahan emosi.
Itulah yang terjadi di Jeneponto, Sulawesi Selatan, hingga berujung ke meja hukum. Namun, cerita ini tak selesai di balik jeruji.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) atas kasus penganiayaan ringan yang melibatkan Reni binti Jamaluddin (19) terhadap mertua dan iparnya.

Drama keluarga ini akhirnya berujung damai, bukan dengan palu hakim, tapi dengan musyawarah.
Cerita ini bermula dari urusan warisan. Reni, seorang ibu muda yang masih punya bayi, menuntut haknya.
Ia mendatangi rumah Kepala Dusun Bontomanai, tempat mertuanya, HW (55), dan iparnya, HM (25), berada.
Begitu sampai, Reni langsung mengambil anaknya yang tengah dipangku HW. Namun, gerakannya yang kasar membuat sang mertua terjatuh. HM, sang ipar, tak tinggal diam.
Dengan spontan, ia melempar potongan sayur buncis ke arah Reni.
Apa yang terjadi selanjutnya? Jambakan, cakaran, dan pukulan. Semua berlangsung cepat sebelum akhirnya warga turun tangan.
Hingga Kepala Dusun Duda, yang baru saja pulang dari kebun, menjadi pemisah di tengah ketegangan.
Kasus ini sebenarnya bisa berujung di meja hijau. Namun, Kejari Jeneponto melihat ada celah untuk menyelesaikannya dengan RJ, sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
Beberapa alasan mendukung:
✅ Reni baru pertama kali terlibat kasus hukum.
✅ Ancaman hukuman tak lebih dari lima tahun.
✅ Korban sudah memaafkan, mengingat hubungan mereka masih keluarga dekat.
✅ Tak ada dampak besar bagi masyarakat luas.
Kajati Sulsel Agus Salim pun mengamini permohonan RJ ini.
“RJ ini disetujui. Segera lengkapi administrasi dan bebaskan tersangka jika masih ditahan. Yang terpenting, jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sebuah kasus yang dimulai dengan warisan dan irisan buncis akhirnya menemukan ujung yang lebih manusiawi: penyelesaian tanpa dendam, dengan keadilan yang tetap ditegakkan.(*)
Tinggalkan Balasan