Makassar – Setelah Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menahan 3 orang tersangka dalam perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, Kamis 5 Januari 2023

Sedikitnya 5 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel terkait perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang beberapa waktu lalu tersebut.

Adapun saksi yang diperiksa masing-masing, Inisial DW (Pihak Swasta), Inisial E (Asisten Manager SCPP Cab. Mamuju Juli 2022 s/d sekarang), Inisial IM (Asisten Manager), AM (Akuntansi Cabang Parepare Tahun 2021 – Sekarang), Inisial S (Petugas Keamanan Gudang Lampa) dan Inisial SM (Pihak Swasta).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH mengatakan, pemeriksaan terhadap ke-5 orang saksi tersebut, bertujuan untuk menggali motif kejahatan Tindak Pidana Korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur tersebut

Dalam pemeriksaan penyidikan, beber mantan Kacabjari Bone itu, telah ditemukan fakta hukum bahwa terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.

Selanjutnya, kata Soetarmi, penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan tindakan cepat dan tegas sudah menetapkan 3 orang tersangka sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut.

Pada kesempatan lain, Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menyampaikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang ini sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Ketiga tersangka yaitu IP, RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com