SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, hasil penyalahgunaan narkotika/narkoba yang dimusnahkan dengan cara di blender dan di bakar, lalu dibuang ke comberan itu, nilainya setara 3,3 miliar rupiah.

Adapun kegiatan pemusnahan BB tersebut, dipimpin langsung Kajari Sidrap, Samsul Kasim., S.H.,M.H, bertempat di halaman Kantor Kejari Sidrap, disaksikan para Kepala Seksi (Kasi) lingkungan Kejari Sidrap, perwakilan pemerintah daerah, TNI-Polri, unsur Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sidrap dan sejumlah tokoh penting lainnya itu, berlangsung di jl jenderal Sudirman Pangkajene, Selasa, 2 Maret 2022

Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 2,6 kilogram, sedangkan ekstasi sebanyak 451 butir

Dalam rangkaian pemusnahan BB itu, pihak Kejari Sidrap juga ikut musnahkan BB lainnya, berupa 15 set alat hisap sabu, 11 buah tas, 8 timbangan digital, 8 buah korek, 46 handpone, 6 bila senjata tajam, 20 buah modem dan 3 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Untuk barang bukti senjata tajam dimusnakan dengan car di gurinda dan barang bukti lainnya dimasukkan kedalam tong kemudian dibakar sampai hangus.

Kejari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan, barang bukti yang dimusnakan tersebut semuanya telah berkekuatan hukum tetap (Inckrach).

Menurutnya, perkara BB tersebut, tercatat periode Juli 2021 hingga Februari 2022.

“Perkaranya terdiri dari narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya. Tersangkanya sebanyak 98 orang,” ujarnya.

Untuk perkara yang telah di tangani, khususnya perkara penyalahgunaan narkotika, tegas Kajari Samsul Kasim, pihaknya tidak memberi ampun sedikit pun. Tuntutan maksimal bagi para pelaku, katanya, sebagai komitmen kuat pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (**)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com