Katasulsel.com – Sidrap – Pembinaan Kemampuan dan Sosialisasi Perpol Nomor 04/2020 bagi Satpam. Satuan petugas keamanan (Satpam) yang mengemban tugas Kepolisian terbatas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peranan dari Satpam itu sendiri. Sementara yang memiliki tugas pokok sebagai pembina Satpam di Kepolisian adalah Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas).

Untuk itu Satbinmas Polres Sidrap sebagai tindak lanjuti program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K sinergi untuk maju bersama dalam Harkamtibmas dengan melakukan Pembinaan Kemampuan dan mengsosialisasikan Perpol Nomor 04 tahun 2020 bagi Satpam.

Demikian di katakan Kasat Binmas Polres Sidrap AKP Syarifuddin HMT, ketika melaksanakan kegiatan pembinaan Pengamanan Swakarsa kepada anggota Satpam yang ada di wilayah hukum Polres Sidrap di Aula Parama Satwika, Jumat (19/08/2022).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Kasat Binmas menjelaskan, bahwa Satpam yang bertugas di instansi pemerintah, memiliki tanggung jawab besar sehingga perusahaan/ BUMN, sekolah memiliki tanggung jawab yang besar sehingga perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari personel Satbinmas khususnya dari Unit Binkamsa yang membidangi Pengamanan swakarsa.

Selain itu, AKP Syarifuddin HMT juga mensosialisasikan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pam Swakarsa. “Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai pengganti Perkap 23 Tahun 2007 tentang Siskamling serta perubahan jenis seragam dan golongan kepangkatan satpam,” jelasnya

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah pengertian Pengamanan Swakarsa, peran Satpam dan seragam Satpam sekaligus mengajak anggota Satpam untuk senantiasa mentaati Protokol Kesehatan, laksanakan Vaksin dan mendisiplinkan lingkungan kerjanya untuk selalu menghimbau warga untuk taat Prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com