Katasulsel.com, Sidrap — Dalam rangka memantapkan daftar pemilih di Kabupaten Sidrap, KPU Sidrap menggelar rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke 2 tahun 2022. Rakor tersebut dihadiri Dandim 1420, Bawaslu, Disdukcapil, Pemdes & PPA, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kemenag, Karutan dan Muhammadiyah Sidrap secara luring. Sementara para Camat, Lurah dan Kades hadir secara daring.

Pada kesempatan pembukaan rakor, Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menyampaikan terima kasih kepada semua peserta atas dukungan dan kerjasamanya dalam pengelolaan data pemilih sejak 2021 sampai saat ini.  Kami berharap kolaborasi ini menjadi titik tumpuh bersama menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dalam kesempatan rakor ini, Anggota KPU Sidrap, Divisi Parmas dan Sosdiklih, Akhwan Ali juga menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu.

Aplikasi berbasis android ini dapat diunduh di Playstore. Aplikasi ini memudahkan warga untuk mengecek dan mendaftar sebagai pemilih dan beberapa menu yang tersedia lainya.

Pada kesempatan berikutnya Anggota KPU Rasmawati Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan progres dan capaian PDPB periode April-Mei 2022.

KPU Sidrap memastikan jumlah total pemilih sebanyak 214.517, pemilih perempuan 111.005 dan laki-laki sebanyak 103.512 pemilih. Data ini, pertanggal 31 Mei 2022.

Tidak hanya soal PDPB, Rasmawati jg menyampaikan hasil pemetaan TPS  yang akan digunakan pada pemilihan 2024.

Jumlahnya sebanyak 615 TPS dan tersebar di 11 kecamatan. Rasma menambahkan kalau jumlah ini masih memungkinkan bertambah setelah mendapatkan masukan dari desa/kelurahan terutama wilayah ekstrim.

Wilayah ekstrim maksudnya, wilayah yang secara geografis berpotensi menyulitkan pemilih mengakses TPS karena jarak tempuhnya, semisal sejumlah wilayah di Pitu Riase, termasuk beberapa wilayah di Panca Lautang. Dengan demikian, KPU Sidrap dapat melakukan perubahan jika ada masukan di desa, mulai sekarang hingga 25 Juni 2022.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com