ENREKANG — Pemkab Enrekang memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 29 Maret sampai 5 April 2021.

Ini tertuang dalam surat edaran bernomor 338/740/Setda/2021, yang ditandatangani Bupati Enrekang Muslimin Bando.

ini merupakan kesepakatan forkopimda, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Diantara poin Surat Edaran ini yakni, jam operasional restoran, cafe, warung, dan toko modern kembali seperti semula dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran, pesta adat dan acara lain yang memicu kerumunan kembali diizinkan. Namun dengan sejumlah syarat.

Yakni mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 3M, menyediakan masker dan hand sanitizer bagi undangan/peserta, menjaga jarak minimal 1,5 m antar undangan/peserta, dan jamuan menggunakan kotak atau dibungkus.

Khusus pesta pernikahan tidak dibolehkan berjabat tangan, serta tidak ada kegiatan hiburan dan sejenisnya. Acara tetap memperhatikan kearifan lokal, dengan tidak mengenyampingkan protokol kesehatan.

Surat Edaran ini akan dievaluasi secara berkala oleh Satgas Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi tegas sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020. 

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com