ENREKANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) bersama Pemkab Enrekang di Pendopo Rujab Bupati Enrekang, Kamis (14/10/2021).

Rapat dihadiri Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah serta beberapa pimpinan OPD teknis.

Rapat tersebut dirangkaikan dengan penyerahan klaim terhadap 2 ahli waris Non ASN penerima Jaminan Kematian Rp. 42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Rp. 50 juta dan beasiswa anak Rp. 87 juta untuk ahli waris Non ASN Bapenda Enrekang

Adapun untuk ahli waris para perangkat Desa Puncak Harapan dan Desa Langda masing-masing menerima manfaat jaminan kematian Rp. 42 juta, jaminan hari tua dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp. 356.000/ bulan yang akan diterima tiap bulannya kepada ahli waris hingga meninggal dunia atau menikah lagi.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU untuk perlindungan petugas keagamaan dan pekerja rentan Se-Kabupaten Enrekang.

Bupati Enrekang menyampaikan, perlindungan Non ASN Se-Kabupaten Enrekang kerjasamanya sudah lama dilaksanakan. Terkait kepesertaan Perangkat Desa, Pemda Enrekang telah menerbitkan Peraturan Bupati untuk pedoman wajib terdaftarnya perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan begitu besar, dimana Pemerintah Daerah yang telah merealisasikan dan telah melindungi seluruh Non ASN yang ada dikabupaten enrekang
sebagai penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Enrekang,” urai Bupati Enrekang.

MB mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang akan selalu hadir memikirkan masa depan pegawainya.

“Salah satu ciri-ciri suatu bangsa dan daerah yang dapat memikirkan akan masa depan dimana ada resiko kematian dan untuk itu Pemda Enrekang hadir memberi jaminan,” tambah MB.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Rusdiansyah, mengatakan rapat tersebut membahas penilaian Paritrana Award untuk Kabupaten Enrekang.

“Rapat hari ini membahas persiapan Paritrana Award agar dapat melindungi secara Universal Coverage di BPJS Ketenagakerjaan baik Non ASN, petugas keagamaan, perangkat desa dan pekerja rentan yang ada di kabupaten enrekang,” terang Rusdiansyah.

Menurutnya, saat ini sudah ada 5.831 pegawai non ASN yang ditanggung oleh Pemkab Enrekang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan kerjasama tersebut telah berlangsung selama dua tahun, sejak pertengahan 2017 hingga saat ini dan 2.538 Petugas Keagamaan se-kabupaten Enrekang. untuk pekerja rentan akan di lindungi sejak januari 2021

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com