SIDRAP — Pemkab Sidrap dan Kantor Bea Cukai Parepare akhir-akhir ini intens melakukan sosialisasi pengenalan pita rokok ilegal ke masyarakat.

Kegiatan ini salah satunya berlangsung di Aula Kantor Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Senin 22 November 2021.

Dinas Satpol PP Pemkab Sidrap selaku pelaksana menghadirkan tiga orang pemateri. Salah satunya adalah Ketua Fraksi NasDem DPRD Sidrap, Samsumarlin

Dalam materinya, Samsumarlin yang juga aktivis anti narkoba di Sidrap itu menekankan pentingnya masyarakat mengetahui dampak dari peredaran rokok ilegal.

“Bagi saya ini sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada pedagang pengecer, ya, minimal mereka tahu bahwa saat ini ada rokok ilegal beredar,” kata Samsumarlin

Disampaikan, salah satu cara untuk mengetahui rokok ilegal adalah melalui pita rokok. Masyarakat kata Samsumarlin harus mengenali rokok yang mana melalui bea cukai dan rokok mana yang tidak melalui bea cukai.

Dengan demikian, sambungnya, masyarakat pedagang eceran dapat terhindar dari jeratan hukum. “Ingat, menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi hukum,” terang Samsumarlin mengingatkan.

Hadir pada sosialisasi itu, antara lain dari perwakilan Kantor Bea Cukai Parepare, Perwakilan Satpol PP Pemkab Sidrap, Novi Adriyanti dan Andi Riny Iskandar Mana, Kepala Desa Teteaji, Andi Sura, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta unsur masyarakat. (***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com