Guna pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama OPD terkait menyelenggarakan rapat koordinasi, Selasa (19/4/2022).

Rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan. Hadir, Kabag Pemerintahan, Fandi Anshary, Kabag Organisasi, Erni, Kabid Humas Informasi dan Komunikasi Diskominfo, Anwar D. Nurdin, Kabid Persandian Diskominfo, Amsir, dan Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri.

Sejumlah anggota Tim Legislasi Pemkab Sidrap juga turut hadir pada kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, yang berada di lantai II Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.

Rohady Ramadhan menjelaskan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan SPBE diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan.

“Hal ini guna mewujudkan reformasi birokrasi serta mendukung pelayanan masyarakat yang berkualitas,” jelas Rohady.

Ia mengungkap, sekaitan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Rohady berharap, dengan adanya regulasi ini ke depan Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat mengaplikasikan sistem pemerintahan yang berbasis eletronik dalam segala aspek.

“Tentunya ini akan mendorong peningkatan pelayanan dan akan berakhir pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com