SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap kembali melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 32 Tahun 2020, Selasa (11/1/2022), di ruang Rapat Sekda Sidrap.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Muhammad Faisal Burhanuddin mewakili Sekda Sidrap. Acara dihadiri Pasi Ops Kodim 1420, Kapten Rony, dan Kasi Hukum Polres Sidrap, Ipda Masyur, Kalak BPBD, Siara Barang, dan Kepala BKAD, Nasruddin Waris.

Tampak pula, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabid Persandian Kominfo, Amsir, Jubir Satgas Covid-19 Sidrap, Dr. Ishak Kenre, perwakilan Inspektorat dan Satpol PP dan Damkar.

Dalam rapat itu, dilakukan pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap ranperbup perubahan Perbup Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup COVI-19 tersebut kan lebih dipertajam

Hal ini sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Mendagri Nomor 400/8615/OTDA perihal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Andi Faisal Burhanuddin menyebutkan, ada beberapa poin penting yang dibahas dalam ranperbup tersebut dan membutuhkan masukan dari stakeholder terkait.

“Intinya ada beberapa poin penting kita bahas untuk menyamakan persepsi, di antaranya percepatan pencapaian target vaksinasi, sanksi terhadap perorangan maupun pelaku usaha, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” bebernya.

“Hari ini draf ranperbup yang kita bahas bersama akan menjadi bahan untuk ditetapkan sebagai Perbup, selanjutnya akan kita sosialisasikan ke masyarakat nantinya,” pungkas Andi Faisal.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com