Sampai saat ini, hukum Internasional memiliki peran penting bagi sebuah negara. Beberapa ahli memberikan pendapat mengenai hukum Internasional, termasuk apa tujuan pokok hukum Internasional menurut Samsuhaedi Adimiwiria.

Oleh: FADILLAH MAHARANI
Mahasiswi Semester 3, Jurusan Ilmu Hukum, Intitut Cokroaminoto Pinrang (ICP)

HUKUM internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara.

Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Istilah hukum internasional dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filosuf berkebangsaan Inggris, Jeremmy Bentham pada tahun 1870 dalam karyanya yang terkenal introduction to the principle of morals and legislation.

Menurut Jeremmy Bentham hukum internasional sama maknanya dengan istilah law of the nations, droit des gens.

Para ahli memiliki pendefinisian sendiri terkait apa itu hukum internasional. Beberapa ahli berpendapat bahwa:

1) Sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Pada umumnya mengatur hubungan antarnegara dan mencakup hal tentang aturan hukum yang berkaitan dengan fungsi institusi dan aturan hukum teretentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non negara (J.G. Starke).

2) Peraturan dan norma yang mengatur negara dan entitas lain yang dikenal berkepribadian internasional, misalnya organisasi internasional dan para individu, dalam hubungan satu sama lain (Rebecca M. Wallace).

3) Keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain (Mochtar Kusumaatmadja).

Hukum Internasional sendiri memiliki beberapa subjek yang mengatur entitsa berskala internasional. Subjek tersebut adalah Negara yang merupakan subjek utama berdirinya sebuah hukum internasional

Sebab, dalam konteks hukum internasional negara berdaulat dan memiliki pemerintahan sendiri adalah negara yang menjadi tujuan hukum internasional; Organisasi Nasional yang memiliki tugas dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi dalam hukum internasional seperti PBB;

Palang Merah Internasional, kedudukannya diperkuat dengan adanya perjanjian dan konveksi Palang Merah yang memiliki misi kemanusiaan; Tahta Suci Vatikan, hal ini diakui sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929 yang merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan;

Pemberontak, mereka yang telah terorganisir dan menaati hukum perang yang memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya yang memilih sistem ekonomi, politik, dan sosialnya sendiri; Individu, merupakan subjek hukum internasional yang bisa menjadi pihak di hadapan peradilan internasional yang dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam Perjanjian Versailles 1919 bahwa terdapat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Dalam sebuah hukum internasional terdapat tujuan fungsi yang menjadikannya terarah. Dan tujuan serta fungsi tersebut Menurut Samsuhaedi Adimiwiria tujuan pokok hukum internasional adalah :

a) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b) Memajukan kepentingan umum dari warga masyarakat internasional dan mengembangkan kesejahteraan umum umat manusia
c) Mengembangkan hubungan-hubungan bersahabat dan kerjasama di segala bidang bidang antar bangsa-bangsa

d) Mengembangkan penghormatan atas hak-hak dan kebebasan hak asasi manusia dan penghormatan atas rule of law dan keadialan
e) Menyelenggarakan tata kehidupan masyarakat internasional demikian rupa sehingga memberikan kemungkinan bagi Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia umat manusia untuk menyempurnakan kepribadiaannya dan memajukan derajat kehidupan di segala bidang sebagai bangsa beradab dan berbudaya.

Adapun fungsi yang dimaksud dalam sebuah hukum internasional untuk mencapai visi hukum internasional menurut Samsuhaedi Adimiwiria adalah menyelenggarakan jaringan kerangka hukum dalam mana hubungan-hubungan internasional dapat dilakukan dengan seksama (to provide the legal frame work within which international relations can be orderly conducted).

Terdapat beberapa fungsi hukum internasional yaitu :
a) Menghormati keadilan dan kewajiban internasional
b) Menghormati kepentingan-kepentingan bersama
c) Menghormati kemerdekaan bangsa dan keutuhan wilayah negara

d) Mengormati hak menentukan nasib sendiri dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
e) Menghormati persamaan kedudukan hukum dari semua bangsa sebagai negara yang berdaulat
f) Menghormati martabat dan nilai-nilai manusia-pribadi.

Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (reguion) tertentu yang dapat dibagi dalam beberapa penjelasan berikut:

Hukum Internasional Regional, berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum;

Hukum Internasional Khusus dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan; Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Pada pernyataan hukum, terkadang hukum internasional ingin disandingkan dengan istilah hukum perdata, yang mana hal ini adalah du hal berbeda. Hukum internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan internasional atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com