Katasulsel.com,Sidrap — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri syukuran kenaikan kelas Pengadilan Agama Sidrap dari Kelas II menjadi Kelas IB, Rabu (24/8/2022), di Jl. Korban 40.000 Jiwa, Majjelling, Kec. Maritengngae.

Acara dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Mame Safadal, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mun’amah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Jusdi Purmawan, Kabag Sumda Polres Sidrap, Kompol Sudirno, Kasi Pidum Kajari Sidrap, Ady Haryadi Annas, dan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Sidrap, Muhammad Na’im.

Dalam sambutannya Dollah Mando menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat kepada jajaran Pengadilan Agama Sidrap yang telah berjuang dan bekerja keras sekian tahun untuk meningkatkan kelas.

“Status perubahan kelas ini tentu akan berpengaruh pada infrastruktur, pembinaan aparatur, jumlah perkara dan tunjangan pegawai lingkup Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, tapi yang paling utama dart perubahan status kelas ini adalah merespon tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sidenreng Rappang,” terang Dollah.

Ia Juga mengungkapkan Pemkab Sidrap telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Sidrap di tahun 2022 ini yang salah satu ruang lingkupnya adalah menurunkan rasio angka pernikahan dini di Kabupaten Sidrap.

“Penurunan angka pernikahan dini menjadi penting karena terkait dengan penanganan stunting dan penurunan angka anak tidak sekolah yang pada akhirnya sangat berpengaruh pada indeks pembangunan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” kata Dollah.

Pemerintah daerah dan pengadilan agama, lanjut Dollah, akan bersinergi dan berkolaborasi terutama dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari pernikahan dini ini melalui pendekatan hukum dan sosial keagamaan.

“Pemkab Sidrap membuka ruang selebar-lebarnya untuk bersinergi dan berkoodinasi terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berjuang bersama-sama untuk peningkatan kelas 1B menjadi kelas IA,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mun’amah memaparkan, kenaikan kelas Pengadilan Agama Sidrap dari kelas II menjadi kelas IB tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 830/SEK/SK/VII/2022 per tanggal 4 Juli 2022 yang dikeluarkan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/597/M.KT.01/02 tanggal 17 Juni 2022.

“Berdasarkan surat tersebut, terdapat 73 pengadilan tingkat pertama memperoleh kenaikan kelas dan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang termasuk salah satu dari 19 pengadilan agama kelas II yang meningkat menjadi pengadilan tingkat pertama kelas IB,” ungkapnya.

Kenaikan kelas ini, kata Mun’amah, bukanlah hal yang yang mudah diperoleh, perjalanan Panjang pengusulan oleh Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tercatat dari tahun 2008, dan terhitung hingga kenaikan kelas ini, terdapat 4 kali pengusulan.

“Oleh karena itu apresiasi dan salam taksim kami sampaikan seluruh senior di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, baik yang masih aktif maupun yang telah purnabakti, baik yang masih hidup maupun yang telah mendahului kita atas perjuangan yang konsisten yang telah berlangsung 14 Tahun itu pengadilan Agama Sidenreng Rappang akhirnya bisa mencapai titik ini,” lontar Mun’amah.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang telah memberikan arahan, bimbingan, pembinaan, dan memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama Sidenreng Rappang setelah melalui telaah yang panjang dan merupakan salah satu syarat kenaikan kelas.

“Terima kasih pula kami ucapkan kepada Bapak Bupati beserta perangkat-perangkatnya yang juga telah memberikan dukungan dan rekomendasi untuk kenaikan kelas tersebut, dalam hal ini terkait wilayah yurisdiksi, kemudahan akses yang juga hal itu merupakan syarat penunjang yang harus kami penuhi juga sebelum mengusulkan kenaikan kelas,” tandasnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Dr. Mame Safadal mengungkap di Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, pengadilan tinggi agama yang naik kelas dari kelas IB menjadi kelas IA yaitu pengadilan Agama Pinrang dan Pengadilan Agama Sengkang.

“Sedangkan menjadi kelas IB itu ada 2 yakni Pengadilan Agama Sidrap dan Pendadilan Agama Bulukumba,” bebernya.

Ia selanjutnya berpesan, jika PengadilanAgama Sidrap ingin naik ke kelas IA agar berusaha masuk nominasi menjadi peserta Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Kalau itu sudah Insya Allah yang lain akan menjadi mudah,” kuncinya.

Dalam acara itu tampak pula Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansah, Sekretaris Disdukcapil, Hj. Nurlela, sejumlah Ketua Pengadilan Agama se-Sulselbar, pihak Perbankan dan perwakilan BPS.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com