Katasulsel.com, Sidrap — Satnarkoba Polres Sidrap menangkap dua terduga penyalahguna narkoba di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Mereka adalah DM (36) warga Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dan UM (59) asal Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kedua terduga ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 ball, berat nettonya kira-kira 250 gram.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menyebut, salah satu tersangka merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

“Untuk peran kedua terduga, masih kami dalami dan melakukan pengembangan, barangnya dari mana dan mau diedarkan kemana,” ujarnya saat merilis, Kamis, 7 Juli 2022.

Sementara itu, tersangka UM yang mengaku sebagai Kadus di Wajo itu mengaku diiming-iming oleh seseorang untuk mengantar barang haram tersebut.

“Iya pak, saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus, tapi isinya saya tidak tahu,” ujarnya polos.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap.**

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com