Example 650x100

Jakarta, katasulsel.com — Sindikat penipuan investasi bodong berbasis kripto dan trading saham, kembali menyeruak.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan yang melibatkan pelaku lintas negara Indonesia-malaysia ini.

Hasilnya, 67 rekening dengan total dana Rp 1,5 miliar diblokir.

Example 300x500

Dirtpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, rekening-rekening tersebut digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.

Tiga WNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ. Namun, cerita tak berhenti di situ. Ada sosok warga Malaysia yang disebut sebagai pengendali utama jaringan ini.

Tersangka AN diketahui membantu pendirian perusahaan dan pembuatan rekening nominee.

Bersambung..