Makassar — Kegitan penerangan hukum (Penkum) oleh Kejati Sulsel, kembali berlangsung. Kali ini jaksa dari Kejati Sulsel berhadap-hadapan dengan kalangan Kepala SMP se Kota Makassar, Rabu, 25 Mei 2022.

Kegiatan Penkum ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Jl. Anggrek Raya No.2, Paropo, Kec. Panakkukang, Kota Makassar

Menurut Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H.,MH. , kegiatan tersebut merupakan program penkum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No.PRINT- /P.4/ L.2/5/2022 Tanggal 23 Mei 2022.

Menurutnya, kegiatan itu di prakarsai oleh Asisiten Intelijen Kejati Sulsel Dr.Josia Koni SH.MH dengan mengangkat tema ” Kenali Hukum Jauhi Hukuman Jauhkan Sekolah dari Tindak Pidana Korupsi,”

Adapun yang menjadi pemateri / narasumber dari Kejati Sulsel, antara lain, Soetarmi, SH.MH (Kasi Penkum Kejati SulSel), Hj.Nurhaeda.SH.MH dan Sherly Rombe.SH.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta Kepala Sekolah SMP Negeri Sekota Makassar sebanyak 53 orang.

Kegiatan itu, dibuka langsung oleh H. Muhyiddin, SE., MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Terlihat, kalangan kepala SMP di Makassar itu sangat antusias mengikuti materi. Bahkan, merek berlomba mengajukan pertanyaan seputar modus operandi tindak pidana korupsi, utamanya dalam penggunaan dana BOS.***

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com