Polres Sidrap – Penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Sulsel kepada personel Polres Sidrap yang di laksanakan di Aula Parama Satwika Mapolres Sidrap Jalan Bau Massepe Nomor 01 Pangkajene Kecamatan, Maritengngae. Senin pagi 04 Nopember 2021.

Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel di pimpin oleh M. YUNUS. SH. MH Pembina Tingkat I
(Kasubdit Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel) berteman 5 (lima) orang.

Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kapolres Sidrap yang di wakili oleh Kabag SDM KOMPOL Sudirno, S.H di dampingi Kabag Ops AKP Nasri. S.Sos yang di hadiri anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Sidrap yang berjumlah 50 peserta.

Dalam pembukaan sosialisasi Kabag SDM Polres Sidrap menyampaikan selamat datang tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel di Polres Sidrap yang mana nantinya akan menyampaikan terkait sosialisasi hukum di mana di harapkan kepada para anggota agar mengikuti dengan dengan baik kegiatan ini.

“Perhatikan dengan baik, apa yang di sampaikan oleh Tim sosialisasi dari Bidkum Polda Sulsel yang tentunya beberapa materi yang di sampaikan nantinya sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas kita.” Ujar Kabag SDM KOMPOL Sudirno. SH.

Selanjutnya Tim Bidkum Polda Sulsel menyampaikan materi terkait dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, Mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Di akhir kegiatan di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada pihak Tim Bidkum Polda Sulsel, adapun sosialisasi ini berakhir berjalan dengan aman dan lancar. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com