SIDRAP — Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) telah diketok dan mulai berlaku resmi di Sidrap.

Itu artinya, pengurangan tarif PBB di Sidrap mulai pada tahun 2022 mendatang akan turun. Tak main-main, pengurangannya hingga 50 persen dari tarif selama ini

Demikian salah satu poin utama yang disampaikan dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap ini ditujukan ke seluruh kecamatan. Hari kedua, Selasa (30/11/2021) dilaksanakan di Kecamatan Watang Sidenreng dan Kecamatan Pitu Riawa.

Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman, menjelaskan kenaikan NJOP menjadikan tarif PBB di tahun 2021 ikut naik.

“Namun dengan adanya Perda ini, pada tahun 2022 yang akan datang tarif akan turun hingga sekitar 40 persen. Pengurangan ini karena adanya penyesuaian bilangan pengali dalam menentukan besaran tarif,” terangnya.

Di kesempatan itu, Sulaiman juga menyampaikan, pembayaran PBB juga bisa melalu Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, toko pedia, PT. Pos Indonesia dan QRIS.

“Masyarakat juga bisa mengecek PBB.P2-nya melalui aplikasi telegram,” jelasnya .

Sementara itu Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten atas terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2021 tersebut

“Mewakili masyarakat Watang Sidenreng, kami berterima kasih setinggi-tingginya kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Sidrap, yang merespon aspirasi masyarakat menurunkan tarif PBB,” ucapnya.

Hal yang sama yang diungkapkan Camat Pitu Riawa, Muhammad Bakri yang menyebut perubahan perda tersebut berpihak kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perda baru ini akan membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran PBB karna adanya penurunan,” tutupnya.

Sebagai informasi, sosialisasi tetsebut dilaksanakan di masing-masing aula kantor kecamatan. Acara turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Habbabe, para lurah dan kepala desa, para pembantu kolektor, dan sejumlah staf Bapenda Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com