WAJO – Pernikahan “bocah-bocah” alias anak di bawah umur, kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini terulang terjadi di Kabupaten Wajo.

Pernikahan antara Muh Ferdi (15 tahun) dan Nikma Sari Saskia (16 tahun) itu, heboh setelah video resepsi pernikahannya beredar luas di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, dua sejoli yang melangsungkan ikatan keluarga tersebut, diketahui baru duduk di bangku SMP. Ferdi tengah duduk di kelas 2 sementara Nikma satu tingkat di atasnya

Ferdi dan Nikma yang tinggal satu kampung dikabarkan menikah dari hasil perjodohan. Pernikahan berlangsung di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Minggu (22/5) kemarin.

Pada bagian lain, diperoleh kabar Bupati Wajo Amran Mahmud menyangkan pernikahan muda itu terjadi

Amran bahkan disebutkan telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar turun menindak lanjuti viralnya konten pernikahan oleh warganya itu

“Sangat disayangkan masih saja terjadi pernikahan di bawah umur. Melalui WA (WhatsApp) Group, kita sudah minta Ibu Sekda untuk segera menindaklanjuti dan mengadakan pertemuan bersama OPD dan stakeholder terkait,” kata Amran Mahmud, Senin (23/5/2022).

Amran Mahmud mengaku, Pemkab Wajo saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan usia dini.

“Awal tahun 2022 ini kita sudah lakukan rapat koordinasi bersama OPD, stakeholder, dan lintas elemen lainnya untuk membahas bagaimana solusi dan pencegahan pernikahan anak usia dini. Kita ingin agar kasus ini di Wajo bisa berangsur-angsur turun, bukan malah meningkat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae, Patimah, mengatakan pernikahan anak ini sempat ditolak pihak kelurahan. “Pemerintah kelurahan dulu tolak waktu datang minta pengantar,” kata Patimah.

Penolakan ini karena kedua mempelai masih di bawah umur. “Karena umurnya masih 15 tahun. Karena kita dulu ikut sosialisasi dan aturannya anak di bawah umur tidak bisa diberi pengantar,” tandasnya. (**)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com