SIDRAP — Tim lapangan Satreskrim Polres Sidrap, mengamankan seorang wanita inisial N (25).

Wanita N diamankan atas tuduhan tinak pidana penipuan dengan modus memesan barang ke korban dengan memakai struk transfer palsu.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, wanita N merupakan warga Kelurahan Kadidi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap

yang bersangkutan diamankan setelah korban mengadukannya ke Polres Sidrap. Terduga dimankan di Pangkajene, sekira pukul 14.00 Wita, Selasa, 26 Oktober 2021

Hasil interogasi terduga oleh polisi menyebutkan, struk yang diduga palsu yang ditunjukkan terduga ke korban untuk meyakinkan korban

Karenanya, korban merasa percaya sehingga mau memenuhi keinginan terduga pelaku dengan mengirimkan barang alat-alat dapur yang dipesannya sebanyak tiga kali

Saat beraksi, kata Kasat Reskrim itu, terduga pelaku mengaku atas nama AF yang beralamat di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

“Korban baru tersadar setelah ia mengecek isi rekeningnya tidak bertambah-tambah saldonya,” tutur AKP Arham Gusdiar (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com