banner 600x50

MAKASSAR — Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa masing-masing Syafruddin alias udin, Fathurrahman alias Rahman, Andi Baso Jaya alias Jaya, memasuki pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 23 Mei 2022

Dalam amar putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Syafruddin dengan hukuman pidana mati, sedang Fathurrahman dihukum seumur hidup, lalu Andi Baso dihukum penjara selama 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp8 M, Subsider 8 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SHMH membenarkan pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap para terdakwa, masing-masing Syafruddin alias udin, Fathurrahman alias Rahman, Andi Baso Jaya alias Jaya tersebut.

Sebelumnya, papar Soetarmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Zahroel Ramadhana, SH telah membacakan tuntutan JPU pada tanggal 3 April 2022 yaitu; sebagai berikut :

Untuk terdakwa Syafruddin dengan tuntutan pidana berupa pidana mati, kemudian terdakwa Fathurahman dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup, lalu terdakwa Andi Baso dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp8 M subsider 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

banner 250x250

Dengan begitu, kata Sotermi, putusan perkara terhadap ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, sama dengan tuntutan JPU yang dijatuhkan sebelumnya

Dikatakan Soetarmi, pasal tindak pidana yang menjerat ketiga terdakwa sesuai dakwaan dan tuntutan JPU Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Yaitu pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara yaitu berupa; 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, termasuk 1 (satu) mobil Honda Freed warna putih dengan No.Pol. B 2220 SXG. ***