Makassar — Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi tambang digital bodong Algopack BitAlgo (ALG) yaitu terdakwa Hamsul HS, SE yang berprofesi sebagai PNS petugas Radiologi di R.S Labuang Baji Makassar bersama terdakwa Sulfikar (Swasta), disidangkan, Senin 23 Mei 2022

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, SH, MH menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh korban Jimmy Chandra yang merasa telah ditipu atas perbuatan para terdakwa. Kejadiannya pada sekitar bulan April Tahun 2020 sampai dengan Bulan September Tahun 2020 bertempat di Jalan Sungai Cerekang No. B2 A Kel. Gaddomg Kec. Bontoala Kota Makassar.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Hamsul HS, SE. melakukan prospek terhadap korban Jimmy Chandra dengan mengatakan bahwa terdakwa Hamsul HS, SE. memiliki bisnis investasi yang disebut BISNIS TAMBANG DIGITALyang menjanjikan keuntungan Rp. 45.000.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) tiap bulannya, bisnis tersebut berlaku seumur hidup bisa naik setiap bulan serta modal awal tidak akan hilang dan bisnis investasi tersebut aman yang dijamin oleh pihak Terdakwa Sulfikar

Selanjutnya, terdakwa Hamsul HS, SE. juga menyampaikan bahwa Terdakwa Sulfikar adalah orang yang sangat kaya, memiliki uang di Bank Rekening BCA sebesar Rp. 68.000.000.000,-(enam puluh delapan milyar rupiah) serta ada asset BITCOIN sebesar Rp. 1.000.000.0000.0000,-(satu triliyun rupiah) dan terdakwa Sulfikar adalah pemodal pada perusahaan ternama PT.JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk yang pendapatan perharinya sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah).

Bahwa setelah korban Jimmy Chandra mendengar penyampaian dari terdakwa Hamsul HS, SE., sehingga korban Jimmy Chandra meminta kepada terdakwa Hamsul HS, SE. agar dipertemukan dengan terdakwa Sulfikar, kemudian terdakwa Hamsul HS, SE.menyampaikan kepada korban Jimmy Chandra bahwa terdakwa Sulfikar bukan orang sembarangan, jika korban Jimmy Chandra ingin bertemu maka sebelumnya harus melakukan investasi terlebih dahulu sebesar Rp. 2.590.000.000,-(dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul, setelah mendengar penyampaian dari terdakwa Hamsul HS, SE., maka korban Jimmy Chandra tertarik untuk melakukan investasi lalu korban Jimmy Chandra melakukan transfer secara bertahap sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dengan total Rp. 2.590.000.000,-(dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul.

Bahwa setelah terdakwa Hamsul HS, SE.menerima uang tersebut selanjutnya  dia mengatur pertemuan antara korban Jimmy Chandra dengan terdakwa Sulfikar tepatnya di CAFÉ PENCIUS yang terletak di Jalan Hertasning Makassar, bahwa didalam pertemuan tersebut terdakwa Sulfikar membenarkan semua penyampaian terdakwa Hamsul HS, SE.sebelumnya kepada Korban Jimmy Chandra, kemudian terdakwa Sulfikar menjelaskan kepada Korban Jimmy Chandra bahwa tujuan BISNIS TAMBANG DIGITAL untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia agar terlepas dari kemiskinan dan bebas dari kesulitan finansial.

Selanjutnya, terdakwa Hamsul HS, SE.bersama terdakwa Sulfikar kembali memanggil korban Jimmy Chandra untuk melakukan pertemuan di CAFE PENCIUS yang terletak di jalan hertasning Makassar dan didalam pertemuan tersebut terdakwa Sulfikar bersama terdakwa Hamsul HS, SE.kembali meyakinkan korban Jimmy Chandra bahwa agar semakin banyak mendapat keuntungan sampai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang berlaku seumur hidup serta bisa naik setiap bulannya dan modal awal tidak akan hilang, maka Korban Jimmy Chandra harus melakukan penambahan investasi sebesar Rp. 675.000.000,-(enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) /Pertambang sehingga berdasarkan penyampaian tersebut Korban Jimmy Chandra kembali melakukan transfer secara bertahap sejak Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan September 2020 dengan total Rp. 3.389.500.000,-(Tiga milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu  rupiah) ke Rekening BCA Nomor : 0251482020  atas nama Sulfikar.

Berikutnya, setelah terdakwa Sulfikar menerima uang tersebut, terdakwa Sulfikar bersama terdakwa Hamsul HS, SE.memberikan 1(satu) unit laptop kepada Korban Jimmy Chandra yang sudah disetting mastermodenya, untuk lebih menyakinkan korban Jimmy Chandra agar seolah-olah ada transaksi yang terjadi dalam mastermodenya, namun sampai sekarang korban Jimmy Chandra tidak mendapatkan keuntungan sama sekali sesuai yang dijanjikan oleh Terdakwa Hamsul HS, SE bersama terdakwa Sulfikar, melainkan uang korban Jimmy Chandra yang telah diterima oleh terdakwa Hamsul HS, SE. bersama dengan terdakwa Sulfikar hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya masing – masing.

Nah, akibat perbuatan terdakwa Hamsul HS, SE.bersama dengan Terdakwa Sulfikar mengakibatkan korban Jimmy Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.979.500.000,-(lima milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ATAU Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 Sidang Perkara Investasi Bodong Algopack BitAlgo (ALG) Ini ditunda pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Terdakwa. ***

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com