
Foto Ilustrasi
Medan, katasulsel.com – Ini bukan sembarang Kijang Krista. Mobil lawas ini ternyata disulap jadi “siluman” penghisap solar subsidi.
Pemiliknya, pria berinisial MIS, kini harus berurusan dengan hukum. Bukan perkara sepele, ancaman denda yang menghantuinya mencapai Rp 60 miliar!

Polisi mencium gelagat aneh dari Kijang Krista milik MIS. Saat diperiksa, interior mobil bukan lagi kursi penumpang, melainkan tangki besar berkapasitas 1.000 liter.
Bukan cuma itu. Sistem modifikasi yang dipasang membuat BBM langsung mengalir dari tangki utama ke baby tank. Hasilnya? Mobil ini bisa ‘menyedot’ solar subsidi lebih banyak dari batas wajar.
MIS tak bermain sendirian. Dia memanfaatkan 10 barcode MyPertamina dengan nomor polisi berbeda-beda. Dengan begitu, pengisian berulang di berbagai SPBU bisa dilakukan tanpa terdeteksi sistem.
“Pelaku bisa mengisi berkali-kali dalam sehari tanpa dicurigai. Ini jelas permainan curang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, Kamis (7/3/25).
Tak hanya itu, dugaan kuat mengarah pada jaringan lebih besar. Polisi kini memburu kaki tangan MIS yang diduga ikut dalam aksi penimbunan solar subsidi ini.
Lalu, ke mana solar subsidi itu mengalir? Polisi menduga BBM hasil curian ini dijual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, menegaskan, perbuatan itu ilegal dan merugikan negara.
“Subsidi ini hak masyarakat. Bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” tegas Yudhi.
Kini, MIS meringkuk di sel tahanan Polda Sumut. Hukum menantinya dengan pasal berat.
Dia dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, ancamannya penjara 6 tahun plus denda hingga Rp 60 miliar!
Aksi licik ini akhirnya terbongkar. Kijang Krista miliknya kini tak lagi bisa berkeliaran di jalan, melainkan jadi barang bukti kejahatan.(*)
Tinggalkan Balasan