Makassar — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di backup Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk terduga pelaku penipuan online atau di Sidrap Lebih dikenal dengan nama passobis.

Penangkapan pria inisial AI (35) warga Maritengngae  dan seorang wanita JH (29) warga Dua Pitue itu berlangsung di sebuah lokasi di Jl Andi Cammi, Kelurahan Rijang Pitu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sabtu, 11 Juni 2022.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, keduanya diciduk berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/101/V/2022/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 18 Mei 2022.

Saat ditangkap, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 3 unit ponsel yang diduga digunakan pelaku beraksi, 9 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 2 sim card dan sebuah dompet.

Keduanya, sambung Kompol Dharma Negara mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online.

Polda Sulsel selanjutnya melimpahkan kedua terduga pelaku kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com