Katasulsel.com, Makassar – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengobrak-abrik sarang passobis atau penipuan online di Belawa, Kabupaten Wajo.

Polisi mengamankan sedikitnya enam terduga komplotan passobis yang selama ini bekerja mengibuli korbannya, masing-masing berinisial SG (38), AA (33). UR (37), SN (22), BN (38) dan MF (18).

Para terduga yang diamankan, seluruhnya diketahui warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kepala Unit (Panit) Opsnal Siber Ditkrimsus Polda Sulsel, IPDA Muh Rukin, mengatakan, para terduga telah dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Adapun ke enam terduga tersebut, kata IPDA Muh Rukin saat menjalankan aksinya memanfaatkan korbannya dengan modus dapat hadiah dari Badan Usaha milik arti papan atas yang bernaung dibawah bendera Rafi Ahmad dan Nagita Slavina (RANS) Entertainment.

Perkembangan terbaru, para terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Disampaikan IPDA Muh Rukin bahwa kejahatan penipuan online saat ini menjadi atensi Reskrimsus Polda Sulsel berdasarkan perintah langsung Dir Reskrimsus Polda Sulsel.

Selain di Belawa Kabupaten Wajo, sebutnya, pihaknya juga mencatat adanya sejumlah nama di Kabupaten Sidrap yang akan menjadi atensi ke depannya (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com