Makassar — Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar bisnis gelap narkotika yang selama ini diduga kuat diotaki seorang perempuan Hj Sarifa di Kabupaten Pinrang.

Polisi berhasil menangkap tersangka Hj Sarifa warga Jl. Ammesangen Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang dan seorang lelaki H Aris warga Jl. Andi Sodding Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang.

Adapun pengungkapan bisnis gelap narkotika yang dipimpin KANIT TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN, S.H., S.IK, M.H dan Panit 2 IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN, S.H. S.M., M.M tersebut, berlangsung di
Jl. Andi Sodding Kel. Lalabata Kec. Paletean Kab. Pinrang, Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WITA

KANIT TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN, S.H., S.IK, M.H saat dihubungi terpisah membenarkan telah diamankannya Hj Sarifa dan H Aris di Kabupaten Pinrang tersebut

Selain mengamankan Hj Sarifa dan H Aris, Kompol Andi Sofyan juga mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait bisnisnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel tersebut antara lain;

  • 6 (Enam) Sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar ± 300 Gram
  • 2 (Dua) Unit Hp merk Oppo warna Hijau dan Hp merk Vivo warna coklat
  • 1 (Satu) Buah tas warna Pink
  • 1 (Satu) buah Paspor an. HJ. SARIFA

Disampaikan Kompol Andi Sofyan, terungkapnya bisnis gelap narkotika di daerah tetangga Parepare dan Sidrap itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut

Menerima laporan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel pun terjun melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap keduanya

“Sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira Pukul 10.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang pada saat itu kebetulan tersangka berada didalam rumah sedang duduk diruang tamu” ujar Kompol Andi Sofyan

Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang dan Sidrap itu mengungkapkan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 1 (Satu) buah tas warna Pink yang berisi 6 (Enam) sachet sedang kristal bening diduga berisi Narkotika jenis sabu di kursi ruang tamu rumah tersebut yang simpan oleh tersangka Hj Sarifa

Lainnya, ditemukan pula 1 (Satu) Unit Hp merk Oppo warna Hijau ditemukan tergeletak diatas meja, “Selanjutnya, anggota melakukan interogasi dan menurut keterangan Hj Sarifa mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya,” ujar Kompol Andi Sofyan

Yang miris sesuai pengakuan Hj Sarifa sendiri ke polisi, kata Kompol Abdi Sofyan, diakuinya barang bukti tersebut ia peroleh secara langsung dari seseorang pria Abdul (Kini DPO) di Tawau Malaysia

“Dia (Hj Sarifa) mengakui barang tersebut ia peroleh dengan cara dia berangkat dari Pinrang menuju Tawau Malaysia bertemu dengan DPO Abdul. Setelah bertemu dengan Abdul, Hj Sarifa menyerahkan uang dengan berbentuk mata uang Malaysia sebanyak 25.200 ringgit jika dirupiahkan sebanyak Rp. 88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbal nya sebanyak 4.200 Ringgit jika di rupiahkan sebanyak Rp. 14.700.000,” ketusnya

Kompol Andi Sofyan melanjutkan, setelah itu, Hj Sarifa bersama suaminya Zaenuddin kembali ke Kab. Pinrang dengan membawa Bmbarang bukti tersebut

Kemudian, sesampainya di Kab. Pinrang, Hj Sarifa membawa barang tersebut ke rumah H Aris untuk diserahkan kepadanya untuk dijual kembali seharga Rp. 52.000.000 dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku, maka Hj Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp. 2.000.000 kepada H Aris

“Selanjutnya, anggota kami melakukan interogasi awal terhadap H Aris. Hasilnya, ia mengakui bahwa benar keterangan yang dijelaskan oleh Hj Sarifa bahwa dia yang memesan barang tersebut untuk dijual kembali dan dijanjikan upah sebanyak Rp. 2.000.000,” papar Kompol Andi Sofyan

Saat ini, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah ada di Polda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com