PINRANG — Unit Ill Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Cafe Rasman, Rubaé, Kabupaten Pinrang, sekira Pukul 20.30 Wita, Jumat 4 Maret 2022.

Pada operasi itu, polisi yang dipimpin Kanit lll Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulsel, KOMPOL Andi Sofyan., S.H., M.H. tersebut berhasil menangkap seorang terduga pelaku, Rasman, warga Kampung Rubaé, beralamatkan di Jl Panter.

Bersama terduga pelaku, polisi ikut menyita barang bukti, berupa satu bungkusan kantong warna hitam berisi tiga saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang lebih 149,27 gram. Termasuk satu unit ponsel samsung warna putih.

Penangkapan Rasman, bermula saat Unit Ill Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkona pada hari itu.

Tak lama kemudian, sekira pukul 10.00 Wita, pagi, Unit Ill Subdit 1 dipimpin Kanit lll Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulsel, KOMPOL Andi Sofyan., meluncur ke Kabupaten Pinrang

Kanit lll Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulsel, KOMPOL Andi Sofyan mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti telah di bawa ke Polda Sulsel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Informasi terbaru yang disampaikan KOMPOL Andi Sofyan, pihaknya telah menetapkan Rasman menjadi tersangka. Ia lalu dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com