SINJAI — Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengepung arena tempat pesta narkoba di Jalan Ranggong Dg. Romo, Perumahan Topekkong Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pukul 11.30 wita, 26 Februari 2022

Dari pengepungan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang terduga pelaku narkoba.

Adapun yang diamankan itu yakni, MH (43 tahun), FA (31 tahun), MIA (28 tahun), MF (24 tahun), AMY (32 tahun), serta DF (28 tahun).

Diketahui, dari 6 terduga pelaku itu, 2 terduga diantaranya mengabdi di lingkungan Pemkab Sinjai. Inisial MIA tercatat sebagai PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sedang DF merupakan tenaga honorer di Dinas Dukcapil Sinjai.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Senin (28/02/2022) membenarkan operasi yang digelar Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di sebuah lokasi di Sinjai itu

Selain mengamankan enam terduga pelaku narkoba, sebutnya, polisi menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 29 sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu, 1 set alat isap bong, dan 9 buah HP.

Saat ini MH bersama terduga pelaku lainnya tengah diproses Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB ke Labfor, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.

Untuk MH sendiri, disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Untuk AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com