Katasulselcom Makassar — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menciduk dua orang warga Sidrap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu

Dua warga tersebut, masing-masing Aan Demis (31 tahun), warga beralamatkan di JL. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, dan Lambe’e (45 tahun) yang bertempat tinggal di JL. Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap

Menurut Kanit Timsus Subdit 1 KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK, di dampingi Panit 1 Timsus IPDA Muh Yusuf mengatakan, Aan dan Lambe’e ditangkap bersamaan di Sidrap, sekira pukul 20.30 Wita, Rabu 26 November 2022

“Saat itu, Aan dan Lambe tengah bersantai di sebuah rumah di Kompleks BTN Puri Indah, Kecamatan Baranti, Sidrap,” ujar Andi Sofyan kepada media ini, Minggu, 27 November 2022.

Dalam penangkapan tersebut, sambungnya, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua bal yang beratnya sekira 95,01gram.

Masih menurut Andi Sofyan, kasus itu tengah dikembangkan lagi. Orang yang kami kejar identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Andi Sofyan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com