SOPPENG – Penyidik Satreskrim Polres Soppeng telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembalakan liar yang ditangani belum lama ini.

Pelimpahan Tahap II berkas perkara dan barang bukti itu, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Soppeng setelah berkoordinasi dengan jaksa

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Muh Musdar SH membenarkan pelimpahan Tahap II kasus yang terjadi di Desa Umpungeng Jolle Soppeng tersebut

“Iya, berkas perkaranya telah dilimpah ke kami (kejaksaan, red). Selanjutnya, kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Soppeng pekan depan,” ujar Musdar, Kamis, 2 Desember 2021

Menurut Musdar, kasus tersebut menempatkan sedikitnya tiga orang tersangka. Salah satunya adalah oknum anggota DPRD Soppeng.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com