
Bone, Katasulsel.com — Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone di bawah pimpinan Plt Kasat Resnarkoba AKP Irwandi, SH, M.Si berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial NR alias KD (32) ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Budi Utomo, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H melalui plt Kasat Resnarkoba AKP Irwandi, SH, M.Si mengatakan “Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kami,”

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening yang diduga sabu yang tersimpan di balik silikon handphone milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna coklat dengan nomor SIM card
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” tegas AKP Irwandi.
Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba. Bersama-sama kita berantas narkoba demi Bone yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Irwandi.
NR alias KD yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka hanya tamatan SMP dan saat ini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Tinggalkan Balasan