SIDRAP — Polres Sidrap, dalam hal ini Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan di lingkungan kosan.

Dari operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka, seorang pria inisial ICG (21), warga Jln. Ganggawa, Kel. Majjelling, Kec. Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Selain itu, polisi menyita barang bukti 14 sachet berisi kristal bening dengan berat 6.00 gram diduga sabu – sabu.

Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Idham. SH mengungkapkan kronologisnya bermula ketika pihaknya menerima informasi akan adanya peredaran sabu – sabu di Kos HYT Kel. Majjelling, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap, Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata IPTU Idham. S.H, Kamis (10/03/22).

Menurutnya, penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang jual oleh Sdr berinisial ICG (21) atas dasar informasi masyarakat tersebut anggota sat res narkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

Dan pada tanggal 01 Maret 2022, sekitar jam 16.30 Wita Tim opsnal sat res narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Idham. SH langsung melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap Sdr ICG (21) dan menyita Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 14 (empat belas) sachet plastic piper klip berisi kristal bening di duga sabu – sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) Plastic Warna hitam, dan 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO, ″ ungkap Kasat Narkoba.

Setelah di lakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.

“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) menyebutkan dalam hal perbuatan menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.” pungkas Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Idham. SH. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com