
Malang, Katasulsel.com – Meski bulan puasa, Bea Cukai Malang tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Selasa, 11 Maret 2025, tim Bea Cukai Malang menggelar patroli darat dan melakukan pemeriksaan di sejumlah jasa ekspedisi di Kota Malang.
Dalam pemeriksaan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, petugas menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Total barang yang diamankan sebanyak 4 koli, berisi 1.810 bungkus dengan jumlah keseluruhan 33.000 batang rokok tanpa pita cukai. Atas temuan ini, tim langsung melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Patroli berlanjut ke jasa ekspedisi lain di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen. Dari hasil pemeriksaan, tim kembali menemukan pengiriman rokok ilegal jenis SKM dengan jumlah lebih besar, yakni 14 koli berisi 2.470 bungkus atau total 41.400 batang tanpa pita cukai. Barang ilegal ini langsung diamankan oleh Bea Cukai Malang.

Pada keesokan harinya, Rabu, 12 Maret 2025, Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen. Dalam pemeriksaan kali ini, ditemukan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3 koli dengan total 1.230 bungkus atau 24.600 batang tanpa pita cukai. Tim kembali melakukan penegahan terhadap barang ilegal tersebut.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk diproses lebih lanjut. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2025, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan total 99.000 batang rokok ilegal.
“Dari hasil penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp147.015.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp73.854.000,” ujar Gunawan.
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara intensif untuk menekan peredaran barang tanpa cukai yang dapat merugikan negara.
Tinggalkan Balasan