SIDRAP — Rangkaian sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap, berakhir di Kecamatan Dua Pitue, Senin (6/12/2021).

Sosialisasi terkait Perda Nomor 5 tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Dua Pitue. Seperti di kecamatan-kecamatan lain, pesertanya para lurah, kepala desa dan pembantu kolektor.

Camat Dua Pitue, Andi Sammang, membuka kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Habbabe, serta Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Andi Sammang menyebut, masyarakat sangat merespon terjadinya kenaikan pajak yang signifikan di tahun 2021. Hal itu, ungkapnya, memicu kendala bagi kolektor melaksanakan tugas.

“Untuk itu perda ini perlu disosialisasikan sampai di bawah supaya masyarakat tahu,“ katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Sidrap mengatakan, Perda yang berlaku tahun 2021 adalah Perda No. 4 tahun 2013 sehingga perlu dilakukan adanya revisi.

“Ada masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai penentuan nilai-nilai ini simpang siur di lapangan. Berdasarkan perintah Bapak Bupati kami mendorong Perda Nomor 5 ini untuk dibahas di DPR,” kata Muhammad Yusuf.

“Tentunya ini sebagai wujud perhatian Bapak Bupati atas keresahan masyarakat terhadap nilai objek pajak pada saat itu,“ imbuhnya.

Berangkat dari kondisi tersebut, lahirlah Perda Sidrap Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

“Terkait tarif PBB, Perda yang diusulkan Bapenda Sidrap ini sangat banyak perubahan dibandingkan Perda sebelumnya,” katanya.

Salah satunya, lanjut Yusuf, dulu tarif PBB ditentukan 0,1% apabila Nilai Objek Pajaknya itu melebihi Rp1 miliar, sementata di perda terbaru cuma 0,06%.

“Kebijakan ini dianggap rasional oleh pemerintah daerah bersama DPRD, bagaimana setiap kebijakan perda ini menjadi pro rakyat,” sambungnya.

Ia selanjutnya menerangkan penetapan PBB sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di situ disebutkan, besarnya NJOP itu ditetapkan setiap 3 tahun.

Pada kesempatan itu, Yusuf menyampaikan terima kasih kepada camat, lurah, kepala desa dan pembantu kolektor, yang senantiasa menjalin kerja sama sehingga per 30 November 2021, target Bapenda sudah mencapai Rp14 miliar lebih.

“Dulu pernah saya katakan, apabila selama 3 tahun berturut-turut teman-teman maksimal dalam peningkatan pendapatan dan kita selalu over tiap tahun, insentif kolektor dan pembantu kolektor kita akan naikkan. Dan ini kita kaji, Insya Allah tahun depan akan ada kenaikan,” katanya.

Di bagian lain, Plt Kepala Bapenda Sidrap menjelaskan, saat ini pembayaran wajib pajak dimudahkan dengan adanya sistem e-digitalisasi atau berbasis online (Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, dsb.).

“Orang bisa membayar pajak bisa dari rumah, bisa dengan cara online. Ini mempermudah wajib pajak dan kolektor itu sendiri,” tandasnya.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com