Katasulsel.com, Soppeng — Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak secara resmi menyerahkan Ranperda Pj APBD 2021 kepada Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M. Adam.

Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng melalui Rapat Paripurna DPRD Soppeng, pembicaraan Tingkat I, Rabu 22/06/2022

Bupati Andi Kaswadi menyampaikan, ranperda Pj APBD 2021 tersebut, merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2).

Menurutnya, berkas ranperda Pj APBD 2021 yang diserahkannya itu, telah dilampiri laporan keuangan yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK, termasuk melampirkan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir

Bupati pun berharap agar ranperda Pj APBD 2021 yang diserahkannya itu, dapat dibahas bersama dan mendapat persetujuan bersama.

Disebutnya, laporan keuangan pemerintah daerah 2021, telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke delapan kalinya.

Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut, kata Bupati, tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini.**

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com