Katasulsel.com, Soppeng — Kasus pembunuhan seorang ibu di Kabupaten Soppeng, belum lama ini, akhirnya terkuak.

Hasil penyelidikan dan interogasi polisi terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku menyebutkan, peristiwa itu terjadi lantaran terduga pelaku, MS (40) merasa sakit hati karena ajakannya untuk rujuk kembali ditolak oleh korban.

Diketahui, korban perempuan UK (36) adalah mantan istri terduga pelaku. Keduanya sudah dikaruniai anak semasa masih berumahtangga bersama-sama.

Disampaikan Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasmita bahwa selain ajakan untuk rujuk kembali ditolak, rayuannya tidak mempan. Perbuatan nekat MS itu, juga dipicu oleh rasa cemburu. Terduga pelaku beranggapan jika korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Motifnya seperti itu sehingga terduga pelaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya itu,” ujar AKBP Santiaji menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut, Senin, 27 Juni 2022.

Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Soppeng, kata AKBP Santiaji telah menetapkan MS sebagai tersangka tunggal. Penyidik menjerat MS dengan pembunuhan berencana.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, subsider iindak pidana pembunuhan biasa diatur dalam pasal 338 KUHPidana,” ujar AKBP Santiaji.

Lantas bagaimana kronologi sebenarnya kasus pembunuhan di Dusun Amessangeng, Desa Pising, Kecamatan Donri Donri, Kabupaten Soppeng itu?

Menurut AKBP Santiaji, pada saat kejadian pelaku sekitar hari Sabtu, pukul 00.05 WITA, terduga pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok

Setelah itu, pelaku langsung menuju kamar korban membawa sebilah badik, korban sementara tidur bersama kedua anaknya, pelaku memastikan posisi tidur dan langsung menikam dada yang mengenai bagian tulang kemudian ke punggung, setelah menikam pelaku disaksikan oleh anak korban berusaha keluar dari kamar.*

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com