Sidrap – Rutan Kelas IIB Sidrap Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Asimilasi di Rumah terhadap 18 (delapan belas) orang yang telah memenuhi persyaratan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik di Rutan Sidrap sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Selasa (02/08).

Dasar dari pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.24 Tahun 2021 yang mana merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas/ Rutan.

Program Asimilasi Rumah ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan subtantif sesuai dengan permenkumham No.24 Tahun 2021 seperti telah menjalani 1/2 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak melewati 31 Desember 2021 dan beberapa kategori tindak pidana yang telah ditentukan untuk dapat diberikan program ini.

Karutan Sidrap menyerahkan secara langsung SK bagi Warga Binaan yang akan menjalani program Asimilasi Rumah di Ruang P2U Rutan Sidrap sekaligus memberikan pengarahan.

“Saya berharap kepada saudara yang akan menjalani program asimilasi rumah agar tetap menjaga diri diluar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 dan tidak mengulangi perbuatan yang akan membuat saudara kembali ke Rutan”, ujar Karutan.

Karutan juga mengingatkan kepada warga binaan yang akan menjalani program asimilasi rumah bahwa mereka masih dalam mengawasan pihak Bapas sehingga senantiasa harus menjaga perilakunya di masyarakat.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com