SIDRAP — Banyak fakta menarik dibalik pengungkapan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat kurang lebih 56,1 gram di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu Sidrap oleh Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa waktu lalu.

Dari sekian yang membetot perhatian, barang bukti berupa sabu-sabu yang diakui tersangka Wella (55) adalah miliknya itu, ditemukan polisi di atas plafon kain di dalam rumah tersangka di Lainungan, Sidrap.

Selain sabu-sabu 56,1 gram yang disembunyikan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya saat penggeledahan, antara lain, satu buah kantong plastik warna merah

Dalam kantong plastik itu, terdapat dua saset plastik sedang yang berisikan kristal sabu-sabu, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, satu buah digital berwarna hitam dan tiga PCS saset plastik kosong.

“Semua itu kita temukan di atas plafon kain dalam rumah tersangka, tepatnya di atas ruang tamu,” beber Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo, didampingi Kasat Narkoba, AKP Idham, dalam keterangan persnya di kantornya, Senin, 18 Oktober 2021.

Fakta yang lain yang terungkap, tersangka usai di interogasi polisi mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh aparat Satnarkoba Polres Sidrap tersebut, adalah miliknya.

“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut, miliknya,” kata AKBP Ponco

Pengakuan lain dari tersangka kepada polisi, menyebutkan bahwa tersangka mengaku membeli narkotika, jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang dari Balikpapan

Namun demikian, AKBP Ponco belum membeberkan identitas yang dimaksud oleh tersangka, dengan asumsi, kasus narkotika sabu-sabu tersebut, masih tengah dikembangkan.

“Pastinya, itu terjadi sekitar awal bulan September 2021,” tandas AKBP Ponco lebih jauh menerangkan

Kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 56,1 gram tersebut, tegas AKBP Ponco, kini dalam penelusuran lebih lanjut setelah pihaknya menetapkan lelaki bernama Wella (55) sebagai tersangka. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com