
ENREKANG, Katasulsel.com – Gas pol! Tapi bukan buat balapan liar. Satlantas Polres Enrekang turun tangan menertibkan aksi ugal-ugalan di jalanan. Sabtu sore (08/03/2025), tim langsung gercep menyisir kawasan Kukku, titik panas balapan liar dan knalpot brong yang bikin warga resah.
Kasat Lantas Polres Enrekang, AKP Tandi Apun Pasiangan, SE, langsung memimpin operasi ini. “Kami ingin jalanan lebih aman dan nyaman. Knalpot brong? Balapan liar? Stop sekarang juga!” tegasnya.
Hasilnya? Sejumlah kendaraan ‘berisik’ terjaring. Para pemiliknya kena tegur keras, bahkan beberapa kendaraan harus diamankan. Tak main-main, aksi kebut-kebutan bisa berujung pidana! Sesuai Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009, balap liar di jalan umum bisa diganjar kurungan setahun atau denda Rp3 juta.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak:
Balapan liar
Pakai knalpot brong
Konvoi bagi-bagi takjil sembarangan
Sahur on the road yang bikin resah
Patroli bakal terus jalan. Siapa yang masih nekat, siap-siap berurusan dengan hukum. “Keselamatan adalah prioritas kita bersama,” tutup AKP Tandi.
Warga? Lega. Jalanan? Lebih tenang. Para pembalap liar? Pikir ulang sebelum gas pol! (*)
Tinggalkan Balasan