Polres Sidrap – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap menggagalkan peredaran narkoba setengah kilogram dari jaringan lintas provinsi.

Sabu-sabu seberat 500 gram itu diamankan dari tiga tersangka lelaki Ansyhar alias Sari bin Lamaini (34), Mansur alias Codda Alias Iwan bin Talib (40) dan Zainuddin alias Dinding bin La Ware.

Ketiganya adalah warga Samallangi Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Idam saat melakukan rilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka yakni 10 sachet sedang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram atau 1/2 Kg.

“Paket tersebut diambil tersangka di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sehari sebelum kita tangkap. Barang haram itu dari Nunukan, Kalimantan Utara,” ucapnya.

Sementara, Ansyar salah satu tersangka mengaku diupah sebesar Rp25 juta dari seseorang untuk mengambil barang tersebut sebelum dirinya ditangkap oleh Satuan narkoba Polres Sidrap.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang haram itu yang akan diedarkan diwilayah hukum Mapolres Sidrap.

Sementara, ketiga tersangka yang jadi kurir tersebut diancam pasal Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com