SIDRAP — Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mewakili pemerintah daerah dalam penyerahan tiga ranperda ke DPRD Sidrap, Selasa, 16 November 2021

Mahmud Yusuf mengatakan, ketiga ranperda yang diajukan untuk dibahas tersebut, sifatnya sangat penting guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada 2022

Dijelaskannnya, ketiga ranperda tersebut, dua ranperda diantaranya merupakan bagian dari daftar prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidrap TA 2021.
Sementara satu ranperda lainnya yang diusulkan, itu diluar propemperda, karena sifatnya wajib ditindaklanjuti, sebagai perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ketiga ranperda yang diusulkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah pada tahun anggaran 2022 dan optimalisasi PAD yang bersumber dari retribusi kesehatan dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, terang Mahmud, merupakan ketentuan Pasal 104 dan 105 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan selanjutnya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ulasnya.

Sementara Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, lanjut Mahmud, merupakan ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-undang Pemerintah Daerah, di mana kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelenggaraan urusan di bidang kesehatan salah satunya menyediakan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan sehingga dalam menjalankan tugas harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan terbarukan sehingga dapat melayani semua aspek kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” papar Mahmud.

Oleh karena itu, sambungnya, penyusunan ranperda retribusi pelayanan kesehatan diharapkan memberikan solusi dalam mendukung ketersediaan anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkanya dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 347 Ayat 2 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dikatakannya, pemerintah daerah harus menyediakan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya peraturan tersebut.

“Peraturan tersebut ditetapkan pada bulan Februari tahun 2021, dan mulai Agustus 2021 terjadi kekosongan hukum pelaksanaan izin mendirikan bangunan, karena terjadinya perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung,” urainya.

Dampak terbesar kekosongan hukum ini, tutur Mahmud, yaitu terhambatnya pelayanan masyarakat dalam proses terbitnya perizinan bangunan gedung yang tentunya berdampak pada turunnya PAD dari retribusi IMB.

“Tentunya kondisi ini direspon cepat oleh pemerintah dengan mengajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap ranperda yang diusulkan ini dapat dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan bersama.

“Kita semua berharap, semoga kerja keras ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap yang kita cintai. Insya Allah segala jerih payah pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat mendapat nilai ibadah” tutup Mahmud.

(***)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com