Katasulsel.com, Sidrap — Kisah dua pria di Kabupaten Sidrap ini, cukup menarik disimak.

Emosi yang pernah membawanya sama-sama ditahan di Sel Rutan Sidrap, akhirnya saling berdamai. Keduanya pun berpelukan erat dan sama-sama minta kasusnya dihentikan.

Asa keduanya pun bersambut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memediasi keduanya. Kejari memohonkan keinginan Mondingnge (57) dan Lamanda (56) ke Jampidum agar tuntutannya dihentikan.

Alhasil, Kejagung RI melalui Jampidum menyetujuinya. Keduanya diarahkan menempuh keadilan Restorative Justice (RJ).

Mendapat restu itu, Kejari Sidrap langsung memeroses berkas RJ
kedua pria asal Kelurahan Majjeling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap itu. Pelukan erat pun menandai keduanya berdamai.

Kepala Kejari Sidrap, Samsul Kasim, membenarkan upaya keadilan RJ yang ditempuh kedua pria yang sama-sama menjadi terdakwa setelah saling lapor dalam perkara penganiayaan.

Sebenarnya, Jaksa di Sidrap bisa saja menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa, namun urung, setelah keduanya sama-sama bersepakat untuk damai. Menurut Samsul, RJ memang dibenarkan dalam suatu penyelesaian tindak pidana.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidrap, Adhy Haryadi Annas menambahkan, pemberian RJ atas kedua terdakwa, atas keinginan kedua terdakwa juga. Jaksa memfasilitasinya atas dasar asas keadilan sosial

“Apalagi para terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, kemudian, ancaman pidananya di bawah 5 tahun, sudah saling memaafkan dan para terdakwa juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com