SIDRAP, Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan sosialisasi secara seretak di 4 lokasi terpisah, Senin (25/4/2022). Kegiatan melibatkan peserta dari seluruh atau 11 kecamatan yang ada di Bumi Nene Mallomo.

Materi sosialisasi yang disampaikan para auditor Inspektorat Sidrap tersebut, yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 003.2/2052/Insp tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Juga disosialisasikan, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, serta Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Kriteria dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah.

Menurut Amannang Saily Endeng yang merupakan Admin MCP Kabupaten dan PIC Unit Pengendalian Gratifikasi Pemda Sidrap, sosialisasi ini diadakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPK perihal Pedoman Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 11 April 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 003.2/2052/Insp tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan tanggal 11 April 2022 beserta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi,” paparnya melalui keterangan tertulis.

Ditambahkannya, kegiatan juga mengikutkan dua Perbup lainnya yakni Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang serta Perbup Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pedoman Kriteria dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Inspektorat Daerah.

Adapun lokasi sosialisasi tersebut yakni Aula Kantor Camat Watang Sidenreng untuk peserta dari Kecamatan Maritengngae, Watang Sidenreng dan Pitu Riawa. Tim sosialisasi Inspektorat Sidrap di tempat ini terdiri Amannang Saily Endeng, Herlina Menda, Sri Hidayani, Syahriwiati Dasiran, dan Murtini.

Di Aula Kantor Camat Tellu Limpoe, pesertanya dari Kecamatan Watang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Panca Lautang. Mereka menerima materi sosialisasi yang dipaparkan Welly Sombang, Santi, Namra, Muhammad Najib, dan Hj. Andi Sudarmini.

Untuk Kecamatan Baranti, auditor yang bertugas yakni Yumiati Yafik, Rasniati, Darma Setiawan, Abdul Rahman Saleh, dan Nur Muhammad Jumadil. Peserta sosialisasi dari Kecamatan Baranti, Panca Rijang dan Kulo.

Sementara di Aula Kantor Camat Dua Pitue, diikuti peserta dari Kecamatan Dua Pitue dan Pitu Riase. Pemaparan materi sosialisasi disampaikan Andi Sahriah Sani, Darmansa, Wahyuddin, Ronni Setiawan, dan Asisah.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com