Katasulsel.com, Sidrap — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap kembali mengusulkan pengurangan masa hukuman bagi sejumlah warga binaannya

Informasi yang dihimpun, Rutan Sidrap mengusulkan sedikitnya 284 warga binaan berstatus narapidana untuk mendapatkan remisi umum menjelang HUT kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 tahun 2022.

Adapun remisi yang diusulkan, antara 1 bulan hingga 5 bulan. Artinya, ada napi yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 5 bulan. Kabarnya, ada 9 orang napi. Lalu, siapakah mereka?

Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil yang dikonfirmasi via ponselnya, Senin, 8 Agustus 2022, belum memberikan detail 9 warga binaannya yang diusulkan mendapat remisi 5 bulan itu.

Meski demikian, Iskandar Djamil membenarkan sebanyak 284 warga binaannya diusulkan untuk mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI antara bulan hingga 5 bulan.

“Iya, dengan siapa. Betul, ini nomor bapak, tapi saat ini bapak sedang ada rapat bersama orang kanwil,” tutur seorang pria yang diduga sebagai ajudan pribadi Iskandar Djamil sat menjawab pertanyaa wartawan via ponselnya.

Mengutip keterangan pihak Rutan Sidrap dari salah satu media online menyebutkan, ada 84 napi diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 83 untuk remisi 2 bulan, 99 untuk remisi 3 bulan 9 untuk remisi 4 bulan dan 9 orang lagi untuk remisi 5 bulan **

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com