SIDRAP, Kabupaten Sidenreng Rappang tahun ini sukses merengkuh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyambut gembira prestasi itu, dan menyebutnya buah dukungan seluruh pihak.

“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan seluruh pihak,” ujar Dollah Mando, Rabu (18/5/2022).

Untuk itu, Dollah Mando menyampaikan terima kasih kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap, serta apresiasi kepada berbagai pihak lain yang turut berkontribusi atas pencapaian itu.

“Terima kasih atas kerja samanya, harapan kita semoga prestasi ini bisa kita pertahankan, dan pengelolaan keuangan kita makin baik di masa yang akan datang,” tutur Dollah.

Kepastian WTP keenam Sidrap diperoleh saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, di Auditorium Lantai 2, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Selasa (17/5/2022).

LHP diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang kepada Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf disaksikan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan. Hadir saat penyerahan, Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan, Sekretaris DPRD, Andi Faisal Burhanuddin, Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Andi Rahmat, serta Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Sebagai informasi, opini Wajar Tanpa Pengecualian atau unqualified opinion menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini audit tertinggi dari BPK ini disandang Kabupaten Sidenreng Rappang sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2016 lalu, atau enam tahun secara berturut-turut.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com